misal Surat Kematian Bila seseorang sudah meninggal dunia dibutuhkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat atau pejabat setingkat Lurah untuk banyak sekali keperluan yang terkait, Misalnya saja urusan pengalihan harta warisan, penguasaan sesuatu hal, Asuransi, pembatalan daftar anggota keluarga dan lain-lain.
Sebuah surat keterangan janjkematian dibentuk harus mempunyai syarat dasar yang akan berfungsi sebagai bukti pertama seseorang sudah meninggal dan berhak mendapat surat tersebut. Adapun syarat dasar tersebut yaitu :
1. Surat keterangan janjkematian yang dikeluarkan oleh RT / RW setempat
2. Surat janjkematian dari rumah sakit ( kalau meninggal di rumah sakit )
3. Surat pernyataan dari hebat waris ( kalau meninggal di rumah sendiri )
4. Kartu Keluarga
5. Kartu Tanda Penduduk Almarhum.
bila kelengkapan menyerupai di atas sudah terpenuhi maka silahkan hadir ke kelurahan setempat untuk dilakukan pengurusan secepatnya, Karena penundaan akan menjadikan hal tersebut terbengkalai dikala diperlukan. Pengurusan surat keterangan janjkematian sanggup dilanjutkan ketingkat yang lebih tinggi yang dikenal dengan istilah Akta Kematian. Surat ini tentunya harus dilakukan pengurusannya ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan melampirkan surat surat menyerupai di atas.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT 02 RW 03 Desa Merpati Kecamatan Bungalo Kabupaten Pringsewu, Menerangkan bahwa :
Nama : ANDI KAMAL
Tempat/ Tgl Lahir : Banjarmasin, 14 Agustus 1975
Pekerjaan : PNS
Agama : Islam
Alamat : Jl. Samratulangi No. 33
Hari / tanggal : Jum'at / 14 Agustus 2015
Pukul : 15.45 WIB
Tempat : Jl. Samratulangi No. 33
Dimakamkan di : TPU Tanah Kusir
Demikian surat keterangan kematian ini dibentuk dengan sebenar-benarnya biar sanggup dipergunakan sebagaimana mestinya.
Desa Merpati, 15 Agutus 2015
Ketua RT 02 RW 03,
AHMAD FAUZI
Nah, itulah referensi surat janjkematian semoga sanggup bermanfaa, Salam sukses
1. Surat keterangan janjkematian yang dikeluarkan oleh RT / RW setempat
2. Surat janjkematian dari rumah sakit ( kalau meninggal di rumah sakit )
3. Surat pernyataan dari hebat waris ( kalau meninggal di rumah sendiri )
4. Kartu Keluarga
5. Kartu Tanda Penduduk Almarhum.
bila kelengkapan menyerupai di atas sudah terpenuhi maka silahkan hadir ke kelurahan setempat untuk dilakukan pengurusan secepatnya, Karena penundaan akan menjadikan hal tersebut terbengkalai dikala diperlukan. Pengurusan surat keterangan janjkematian sanggup dilanjutkan ketingkat yang lebih tinggi yang dikenal dengan istilah Akta Kematian. Surat ini tentunya harus dilakukan pengurusannya ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan melampirkan surat surat menyerupai di atas.
misal Surat Keterangan Kematian
RUKUN TETANGGA 02 RUKUN WARGA 03
DESA MERPATI KECAMATAN BUNGALO
KABUPATEN PRINGSEWU
Jl. Sawungan Kecamatan Bungalo, Kabupaten Pringsewu, Banjarmasin
===================================================================
SURAT KETERANGAN KEMATIAN
No. : 03/RT02/X/MM/2015
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT 02 RW 03 Desa Merpati Kecamatan Bungalo Kabupaten Pringsewu, Menerangkan bahwa :
Nama : ANDI KAMAL
Tempat/ Tgl Lahir : Banjarmasin, 14 Agustus 1975
Pekerjaan : PNS
Agama : Islam
Alamat : Jl. Samratulangi No. 33
TELAH MENINGGAL DUNIA
pada : Hari / tanggal : Jum'at / 14 Agustus 2015
Pukul : 15.45 WIB
Tempat : Jl. Samratulangi No. 33
Dimakamkan di : TPU Tanah Kusir
Demikian surat keterangan kematian ini dibentuk dengan sebenar-benarnya biar sanggup dipergunakan sebagaimana mestinya.
Desa Merpati, 15 Agutus 2015
Ketua RT 02 RW 03,
AHMAD FAUZI
Nah, itulah referensi surat janjkematian semoga sanggup bermanfaa, Salam sukses