-->

Contoh Surat Wasiat Harta Warisan Lewat Notaris

Label

Kamis, 07 Februari 2019

Contoh Surat Wasiat Harta Warisan Lewat Notaris

misal Surat Wasiat Harta Warisan Lewat Notaris   Sering kali harta warisan menjadi konflik lingkungan keluarga tanpa adanya surat wasiat sebagai bukti amanat dari seseorang yang sudah meninggal dunia. Meski adanya sebuah surat wasiat tidak menjamin tidak terjadinya konflik, Namun hal tersebut dapatlah dijadikan sebagai salah satu surat pernyataan yang besar lengan berkuasa untuk menuntaskan sengketa.

Surat wasiat yaitu surat pernyataan yang dibentuk seseorang berupa pesan atau amanat yang ingin dilaksanakan ketika sudah meninggal dunia. Surat wasiat sebaiknya dibuatkan dengan segera ketika seseorang yang mempunyai harta warisan dalam keadaan sehat terutama setelah mencapai minimal usia 21 tahun atau sudah melalui pernikahan.

Namun dalam masyarakat kita, Masalah wasiat dianggap masih tabu untuk dibicarakan sehingga sering kali menunggu sampai mempunyai usia yang dianggap renta dan sudah pantas untuk membuat surat wasiat. Padahal yang namanya umur tidak ada yang tahu kecuali Allah SWT.

Dilihat dari cara pembuatannya, terdapat 2 cara membuat surat wasiat. Yaitu surat yang dibentuk dan ditanhadiri pemdiberi wasiat sendiri (di bawah tangan ) dan surat yang dibentuk oleh notaris atau di hadapan notaris. Meski keduanya sanggup dipergunakan namun cara kedua mempunyai tingkatan kekuatan aturan yang lebih tinggi.

Format Surat Wasiat


Perlu diketahui bahwa sebuah surat wasiat perlu memenuhi beberapa format penulisannya, diberikut ini penjelasannya :

1.  Terdapat kata Surat Wasiat

Penulis wasiat harus mencantumkan kata "Wasiat" di bab depan lembaran surat

2. Menyebutkan Pemdiberi dan Penerima Wasiat

Sebuah surat wasiat harus sebut identitas yang terang tentang si pemdiberi wasiat dan si akseptor wasiat. Identitas yang dimaksud sanggup berupa identitas yang tercantum dalam KTP.

3. Menyebutkan Obyek Wasiat

Surat wasiat harus sebut hal-hal yang diwasiatkan dengan jelas, Misalnya obyek tanah yang akan diwariskan harus mencantumkan nama pemdiberi wasiat dalam sertifikat tanah sebagai bukti keterangan kepemilikan si pemdiberi wasiat. Menyebutkan obyek yang akan diwariskan dengan terang kepada si akseptor wasiat, termasuk dalam hal ukuran, warna, ataupun bentuk.

4. Terdapat Saksi-saksi

Pencantuman nama saksi-saksi yang ikut menyaksikan pembuatan surat, Minimal 2 saksi harus membubuhkan tanda tangan dalam surat wasiat

baca juga : misal Surat Kuasa yang Benar
 
 misal Surat Wasiat Harta Warisan Lewat Notaris  misal Surat Wasiat Harta Warisan Lewat Notaris

misal Surat Wasiat

SURAT WASIAT


Saya yang bertanda tangan di bawah ini pada hari 15 Maret 2015 bertempat di Brebes adalah,

Nama        : Marsudi Tempat / Tanggal Lahir : Brebes / 10 Maret 1972
Alamat      : Jln. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 33 Rt. 03 Rw. 01 Brebes
No. KTP   : 012345678910


melaluiataubersamaini ini menandakan hal-hal sebagai diberikut :
1. Bahwa, Saya yaitu Pemilik yang sah atas obyek kekayaan diberikut :
a. Sebidang Tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor (xxx) atas nama Marsudi yang terletak di jalan ..................................... ( sebut dengan lengkap )
b. Sebuah rumah yang terletak di ---------------- dengan no Sertifikat   (xxxxxxxxxxxxxxxx)
c. Sebuah kendaraan roda empat dengan Merk ... Tipe / Warna ...... /........... No. BPKB .......................... , No. STNK ..................................
d. Sebuah kendaraan roda dua dengan Merk ..... Warna ..... No. BPKB........ No. STNK.....

2. Bahwa, harta kekayaan sebagaimana yang tersebut dalam angka 1 di atas, pada ketika ini tidak sedang terlibat dalam sengketa aturan apapun

3. Bahwa, harta kekayaan sebagaimana yang tersebut dalam angka 1 di atas, tidak sedang dijadikan jaminan jenis santunan apapun.

4. Bahwa, harta kekayaan sebagaimana yang tersebut dalam angka 1 di atas, dimaksudkan untuk dihibahkan sebagai wasiat saya kepada nama-nama beserta bagiannya masing-masing yang saya cantumkan di bawah ini :

- Fauzi Mardian, anak pertama (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ....
- Ahmadi Mardian, anak kedua (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ....
- Sutijah Mardiani, anak ketiga (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ....


dan sebagai pelaksana surat wasiat ini, Saya menunjuk Fauzi Mardian, anak pertama (kandung) aku. Kepadanya saya diberikan hak untuk memegang dan mengurus seluruh harta peninggalan saya yang tercantum di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk melakukan surat ini, saya menitipkan surat wasiat ini kepada notaris Martha Sunjaya, S.H., Notaris di Brebes, kepadanya saya sudah meminta dibuatkan sertifikat penitipan atas surat wasiat ini.
Demikianlah surat wasiat ini saya buat, dengan disaksikan oleh saksi-saksi di bawah ini :


1. Bambang Sumantyo ( Kepala Lurah )                 ( tanda tangan )
2. Suroso ( Ketua RT 001 / Rw 03 )                         ( tanda tangan )
3. Murtopo, S.H ( Pegawai Notaris )                       ( tanda tangan )

         Yang berwasiat                                                                                    Notaris
                                                        Materai Rp. 6000-,
               Marsudi                                                                              Martha Sunjaya, S.H.,

Nah, itulah referensi surat wasiat harta warisan yang dibentuk sendiri dan dititipkan ke notaris, biar sanggup mempersembahkan manfaat.